Salam ‘alaykum
Allohu Ahad
Allohumma Sholli ‘ala Sayyidina Muhammad.
Berparameter pada isu persamaan gender, JIL mulai mereduksi de Jure Ushul Fiqh dengan maksud humanisme.Islam sangatlah menghormati humanisme, namun islam menempatkan humanisme tersebut pada tataran syar’i. Kita tak pernah terdesak oleh HAM, seperti halnya pemahaman JIL tentang “al ‘Ibrah bi khushuush assabab laabi umuum al-lafzh”, (kaidah fiqh tentang “yang harus diperhatikan atau digunakan adalah kekhususan sebab, bukan bentuk umum suatu lafzh“).
Anda dapat melihat gaya pereduksian illat dan sabab sebuah fiqh sosial sangat kental sekali. Sehingga manakala illat atau kausalitasnya bisa berubah karena
ditemukannya cara-cara baru yang menggantikannya sesuai dengan perkembangan
sosialnya (reduksi de jure fiqh). Padahal hikmah merupakan alasan paling tinggi
dan paling substansial dari sebuah keputusan hukum dan merupakan tujuannya dari sebuah syariah (maqashid al-syari’ah).
Contoh :
Tentang ayat Nuzyuz QS. al Nisa 34, historikal asbabul Nuzul sudah menunjukkan bagaimana Islam mereduksi tradisi Arab yang vandal dan sarkasme, dengan memberikan tahapan hukuman pada wanita yang Nusyuz (membangkang kpd suami). Islam sangat bijak dengan mulai dari cara halus hingga tingkat akhir yang berupa “wadhribuhuma” .Ini adalah kesetaraan adil yang diberikan Islam kepada humanisme. Namun JIL lebih memandang kepada “Penghindaran” de jure fiqh yang berupa memaknai kata “wadhribuhûnna” dengan berbagai macam dalam Mu’jam Mufradât Alfâzh yang intinya berusaha menghilangkan makna "wadhribuhuma" (pukullah mereka dengan tangan). Artinya juga menghilangkan efek jera pada hikmah tertinggi fiqh.
....................... \m
No comments:
Post a Comment