Perempuan kerap menjadi isu diskriminatif miring yg sering digulirkan JIL. Gaya tafsir tekstual kasar terhadap QS. 4:34 yang menyatakan:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian dari harta mereka untuk mereka (perempuan)”.
Fitnah tekstual Hadits :
“Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya kecuali kalian (perempuan)”
Pelurusan :
'Kurang akal' perempuan menurut hadits tersebut disebabkan
karena "kesaksiannya" setengah dari kesaksian laki-laki. Kekurangan perempuan dalam figh ibadah karena menstruasinya yang terjadi setiap bulan mengharuskan dia tidak shalat. Para ulama memandang sebagai kodrat semua perempuan.
Ungkapan yang digunakan al-Qur’an adalah ‘sebagian atas sebagian’. Sebagian yang dimaksud di sini bisa berarti keadaan umum, pada umumnya atau mainstream. Kitapun tidak dapat menolak kenyataan dengan adanya sejumlah perempuan yang memiliki keunggulan intelektual dan kemampuan ekonomi dalam menafkahi keluarga. Antara lain para isteri Nabi, seperti Siti Khadijah dan Siti Aisyah.
Al-Qur’ân sendiri tidak pernah menyebutkan bahwa keunggulan atau keistimewaan seseorang dilihat dari sisi jenis kelamin atau dari sisi latarbelakang kultural atau lainnya.
Sedang JIL dengan mentah mentah menyatakan ini adalah sebuah diskriminatif sosial, tanpa memandang tautan hadits penjelas lainnya.
No comments:
Post a Comment