Salam ‘alaykum
Allohu Ahad
Allohumma Sholli ‘ala Sayyidina Muhammad.
Berparameter pada isu persamaan gender, JIL mulai mereduksi de Jure Ushul Fiqh dengan maksud humanisme.Islam sangatlah menghormati humanisme, namun islam menempatkan humanisme tersebut pada tataran syar’i. Kita tak pernah terdesak oleh HAM, seperti halnya pemahaman JIL tentang “al ‘Ibrah bi khushuush assabab laabi umuum al-lafzh”, (kaidah fiqh tentang “yang harus diperhatikan atau digunakan adalah kekhususan sebab, bukan bentuk umum suatu lafzh“).
Anda dapat melihat gaya pereduksian illat dan sabab sebuah fiqh sosial sangat kental sekali. Sehingga manakala illat atau kausalitasnya bisa berubah karena
ditemukannya cara-cara baru yang menggantikannya sesuai dengan perkembangan
sosialnya (reduksi de jure fiqh). Padahal hikmah merupakan alasan paling tinggi
dan paling substansial dari sebuah keputusan hukum dan merupakan tujuannya dari sebuah syariah (maqashid al-syari’ah).
Contoh :
Tentang ayat Nuzyuz QS. al Nisa 34, historikal asbabul Nuzul sudah menunjukkan bagaimana Islam mereduksi tradisi Arab yang vandal dan sarkasme, dengan memberikan tahapan hukuman pada wanita yang Nusyuz (membangkang kpd suami). Islam sangat bijak dengan mulai dari cara halus hingga tingkat akhir yang berupa “wadhribuhuma” .Ini adalah kesetaraan adil yang diberikan Islam kepada humanisme. Namun JIL lebih memandang kepada “Penghindaran” de jure fiqh yang berupa memaknai kata “wadhribuhûnna” dengan berbagai macam dalam Mu’jam Mufradât Alfâzh yang intinya berusaha menghilangkan makna "wadhribuhuma" (pukullah mereka dengan tangan). Artinya juga menghilangkan efek jera pada hikmah tertinggi fiqh.
....................... \m
Tuesday, March 6, 2012
Monday, March 5, 2012
DEFERENSIAL IDENTITAS SOSIAL MADANIYAH DALAM MENEPIS ISU DISKRIMINATIF FEMINIMISME JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)
Perempuan kerap menjadi isu diskriminatif miring yg sering digulirkan JIL. Gaya tafsir tekstual kasar terhadap QS. 4:34 yang menyatakan:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian dari harta mereka untuk mereka (perempuan)”.
Fitnah tekstual Hadits :
“Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya kecuali kalian (perempuan)”
Pelurusan :
'Kurang akal' perempuan menurut hadits tersebut disebabkan
karena "kesaksiannya" setengah dari kesaksian laki-laki. Kekurangan perempuan dalam figh ibadah karena menstruasinya yang terjadi setiap bulan mengharuskan dia tidak shalat. Para ulama memandang sebagai kodrat semua perempuan.
Ungkapan yang digunakan al-Qur’an adalah ‘sebagian atas sebagian’. Sebagian yang dimaksud di sini bisa berarti keadaan umum, pada umumnya atau mainstream. Kitapun tidak dapat menolak kenyataan dengan adanya sejumlah perempuan yang memiliki keunggulan intelektual dan kemampuan ekonomi dalam menafkahi keluarga. Antara lain para isteri Nabi, seperti Siti Khadijah dan Siti Aisyah.
Al-Qur’ân sendiri tidak pernah menyebutkan bahwa keunggulan atau keistimewaan seseorang dilihat dari sisi jenis kelamin atau dari sisi latarbelakang kultural atau lainnya.
Sedang JIL dengan mentah mentah menyatakan ini adalah sebuah diskriminatif sosial, tanpa memandang tautan hadits penjelas lainnya.
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian dari harta mereka untuk mereka (perempuan)”.
Fitnah tekstual Hadits :
“Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya kecuali kalian (perempuan)”
Pelurusan :
'Kurang akal' perempuan menurut hadits tersebut disebabkan
karena "kesaksiannya" setengah dari kesaksian laki-laki. Kekurangan perempuan dalam figh ibadah karena menstruasinya yang terjadi setiap bulan mengharuskan dia tidak shalat. Para ulama memandang sebagai kodrat semua perempuan.
Ungkapan yang digunakan al-Qur’an adalah ‘sebagian atas sebagian’. Sebagian yang dimaksud di sini bisa berarti keadaan umum, pada umumnya atau mainstream. Kitapun tidak dapat menolak kenyataan dengan adanya sejumlah perempuan yang memiliki keunggulan intelektual dan kemampuan ekonomi dalam menafkahi keluarga. Antara lain para isteri Nabi, seperti Siti Khadijah dan Siti Aisyah.
Al-Qur’ân sendiri tidak pernah menyebutkan bahwa keunggulan atau keistimewaan seseorang dilihat dari sisi jenis kelamin atau dari sisi latarbelakang kultural atau lainnya.
Sedang JIL dengan mentah mentah menyatakan ini adalah sebuah diskriminatif sosial, tanpa memandang tautan hadits penjelas lainnya.
Thursday, March 1, 2012
IMPLEMENTASI TEORI NASKH DALAM MEMBENDUNG ISU KONTRADIKTIF\IMPURITI AYAT YANG DIHEMBUSKAN OLEH JIL (JARINGAN ISLAM LIBERAL)
Simpangan terhebat yang dilakukan oleh JIL (Jaringan Islam Liberal) adalah isu impuriti dan kontradiktif ayat. Hal terjadi karena kurang pemahaman teori Naskh (Pembatalan Ayat). Terlebih dalam pemahaman dua poin terpenting/metode dalam teori Naskh (Pembatalan Ayat) yang berupa :
1. Metrode Naskh al-hukm duuna at tilaawah (menghapus hukumnya, bukan menghapus bacaan/tulisannya)
2. Metode Naskh at-tilaawah duuna al-hukm (menghapus bacaan/tulisan bukan menghapus hukumnya)
Dua metodi teori Naskh diatas harus dipahami secara paripurna agar mendapatkan makna dan hikmah yang lurus dan benar. Adalah tidak mungkin ayat ayat didalam al Qur’an tersebut kontradiktif (berlawanan) ataupun Impuriti (tidak murni).
Isu Impuriti dan kontradiktif ayat ini biasa dihembuskan JIL dengan menyerang fiqhud Nisa’ .
Contoh :
Persoalan ‘iddah (masa menunggu) perempuan yang bercerai dari suaminya karena meninggal dunia. Salah satu ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa perempuan tersebut harus menunggu untuk bisa bebas, termasuk untuk kawin lagi adalah satu tahun (QS. al-Baqarah,[2]: 240).
Sementara ayat yang lain menyebutkan bahwa masa menunggu (iddah) perempuan tersebut adalah empat bulan sepuluh hari(QS. al Baqarah, 2: 234). Para ulama sepakat yg 4 bulan 10 hari dengan komparasi terhadap hadits hadits yang mendukungnya. Dan memandang bahwa ayat [2]: 234 telah menghapus (nasikh) t ayat [2]: 240. Penghapusan ini sebagai “naskh al-hukm duuna attilaawah”(menghapus hukumnya, bukan menghapus bacaan/tulisannya).
Ini secara tidak langsung sesungguhnya menunjukkan dimensi historisitas teks-teks al-Qur’an. bahwa apa yang dikesankan sebagai naskh sebenarnya adalah pengecualian (takhshiish) atau pembatasan terhadap ketentuan umum.
Kesan adanya dua ayat yang bertentangan dapat diselesaikan melalui cara pandang
historisitas teks, mengingat al-Qur’an diturunkan secara bertahap, dalam ruang dan waktu sosial yang berbeda dan dengan begitu juga audien yang berbeda pula.
Jadi apa yang dihembuskan JIL merupakan hasil pemahaman parsial terhadap teori Naskh
............................. \m
Subscribe to:
Posts (Atom)