Saturday, February 4, 2012

Carut marut kompendium "legal gender equality", Feminisme liberal.




HAM berusaha membuat hak perempuan sama dengan hak laki-laki.
Dan hak tersebut seperti yang telah disepakati dunia internasional dimasukkan
dalam Konvensi CEDAW ( Convention on the Elimination of Discrimination Against Women), hak yersebut antara lain :
1. Hak dalam keluarga dan perkawinan.
2. Politik
3. ketenaga kerjaan
4. Pendidikan ,
5. Kesehatan,
6. Kewarganegaraan,
7.  Ekonomi
8. Sosial 
9. Persamaan dimuka hukum.

Berbagai hak perempuan telah diakomodir dalam Konvensi CEDAW (UU No.7 Tahun 1984).

Setara gimana???

Islam menempatkan kesetaraan pada proporsi yang adil..., jangan dipaksakan sama persis.... ndak bisa dunk perempuan jadi pemimpin qoryah atau daulah. Jadi Imam sholat, pembagian hak waris dll.
Dalam mendukung kesetaraan harkat antara wanita dan lelaki, pergerakan feminisme Islam berbasis syariat berpegang teguh kepada prinsip-prinsip keislaman, khususnya prinsip keadilan (al-adala), kesetaraan (al-musawah), kebebasan (al-hurriya), kemartabatan (al-karama) dan kasih sayang antara insan (mu'asyarah bil'ruf).
Seperti hal nya dalam surah al-Taubah: 71 :

"Dan orang-orang yang beriman: Lelaki dan perempuan adalah saling bantu-membantu (atau penjaga) di antara satu sama yang lain, mereka menyuruh berbuat kebaikan, dan mencegah dari yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

No comments:

Post a Comment